7 Sasaran Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

- 08.32
advertise here

Ada tujuh sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang harus menjadi perhatian stakeholder pendidikan. Demikian salah satu butir paparan Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, saat menjadi pembicara bersama Direktur Jenderal Pendidikan Menengah pada Komisi 2 Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2015.

Ketujuh sasaran itu adalah: Pertama penerima PIP adalah penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2014 yang keluarganya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kedua, siswa atau anak dari keluarga pemegang KPS atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang belum menerima BSM pada tahun 2014.
Program Indonesia Pintar

“Kami sudah mendata, di Didkas itu ada sekitar dua juta tambahan. Jadi sebenarnya, orangtua siswa ini pemegang KPS, tapi karena tidak dilaporkan melalui Dapodik atau sekolah, akhirnya data dua juta anak ini lewat. Nah ini baru teridentifikasi setelah melaporkan melalui Dapodik. Di SMA dan SMK juga sama, persoalannya seperti itu,” ujar Hamid kepada para kepala dinas pendidikan di Gedung Merah Putih, Pusbangtendik, Kemendikbud, Depok, Jawa Barat, Senin kemarin, 30 Maret 2015.

Ketiga, adalah siswa atau anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS. Keempat, adalah siswa atau anak yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari panti sosial atau panti asuhan. Kelima, siswa atau anak yang terkena dampak bencana alam. Keenam, anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah. Ketujuh, siswa atau anak dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti: a) kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lapas, memiliki lebih dari 3 seatap; dan b) dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian (bidang agrobisnis, agroteknologi) perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.

“Nah untuk anak-anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah karena drop out, mereka ini dapat memperoleh manfaat PIP manakala mereka kembali ke sekolah. Jadi tidak serta merta pemegang KIP itu kita berikan, itu ada syaratnya yaitu bila mereka kembali ke sekolah, atau masuk ke program paket kesetaraan atau lembaga kursus,” kata Hamid.

Hamid menambahkan, manakala sasaran pertama hingga keenam itu tidak ada masalah, maka pada sasaran ketujuh, sekolah dapat mengusulkan anak-anak yang dianggap tidak mampu. “Ini juga akan kita pertimbangkan.”

Pada kesempatan itu, Hamid juga menegaskan bahwa penyaluran PIP pada tahap pertama masih menggunakan istilah BSM. “Karena yang akan disalurkan itu memang APBN tahun 2015 yang ditetapkan pada tahun 2014. Saat ini kita sedang memproses APBN-P 2015 yang namanya nanti resmi menjadi PIP.”

dikdas.kemdikbud.go.id
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search