Persyaratan Mengurus Tugas Belajar dan Ijin Belajar

- 08.41
advertise here
Dalam rangka pembinaan dan manajemen Pegawai Negeri Sipil khususnya pengembangan Sumber Daya Aparatur yang mampu mengoptimalkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan maka perlu upaya pemerintah dalam meningkatkan kemampuan intelektual, pengembangan wawasan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil melalui pemberian ijin belajar dan tugas belajar. Berawal dari hal tersebut  Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah mengeluarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 23 Tahun 2013 tentang Ijin belajar, tugas belajar, ijin penyesuaian gelar akademis, ujian kenaikan pangkatpenyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bagi pegeawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Wonogiri.
image
Peraturan Bupati ini tentu saja menjadi rujukan bagi para PNS dalam mengajukan permohonan Ijin belajar, tugas belajar, ijin penyesuaian gelar akademis, ujian kenaikan pangkatpenyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Untuk download Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2013 : [Klik di sini]
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search