Menteri Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan, Anies Baswedan menegaskan pihaknya tidak mencabut kurikulum 2013 dan menggantinya dengan kurikulum 2006. Anies menyatakan, pihaknya hanya menerapkan kurikulum 2013 secara bertahap.
"Tidak ada pencabutan kurikulum. Artinya kurikulum 2013 tetap diterapkan, tetapi bertahap. Masalahnya kemarin itu secara serentak, jadi tidak ada pencabutan," kata Anies usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Dana Pendidikan di Gedung KPK, Senin (15/12).
Menurut Anies penerapan kurikulum 2013 sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 yang mengatur penerapan kurikulum itu diberikan waktu tujuh tahun.
Selain itu, Anies menyatakan, keputusan ini berdasar evaluasi yang dilakukan pihaknya terkait penerapan kurikulum 2013 atau yang dikenal dalam K13.
Dikatakan, dalam menerapkan sebuah kurikulum, harus ada kesesuaian antara ide kurikulum dengan desain kurikulum. Selanjutnya, harus ada kesesuaian antaran desain kurikulum dengan dokumen kurikulum, dan kesesuaian antara dokumen kurikulum dengan implementasi kurikulum.
"Nah, tiga kesesuaian ini yang harus dievaluasi," tuturnya.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, berdasar data di lapangan, saat ini baru tiga persen dari jumlah sekolah yang ada di Indonesia yang dapat menerapkan K13. Diharapkan, dengan evaluasi dan perbaikan yang dilakukan pihaknya, persentase jumlah sekolah yang menerapkan K13 akan terus meningkat setiap tahunnya.
"Ini yang akan kita koresksi lalu dijalankan secara bertahap. Sekarang kita sudah ada tiga persen sekolah yang menjalankan, nanti kemudian kita akan melaksanakan secara bertahap, jadi tahun berikutnya bisa meningkat," kata Anies. Hal inisesuai dengan permendikbud no 160 tahun 2014
"Tidak ada pencabutan kurikulum. Artinya kurikulum 2013 tetap diterapkan, tetapi bertahap. Masalahnya kemarin itu secara serentak, jadi tidak ada pencabutan," kata Anies usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Supervisi Pengelolaan Dana Pendidikan di Gedung KPK, Senin (15/12).
Menurut Anies penerapan kurikulum 2013 sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 yang mengatur penerapan kurikulum itu diberikan waktu tujuh tahun.
![]() |
Anies Baswedan |
Selain itu, Anies menyatakan, keputusan ini berdasar evaluasi yang dilakukan pihaknya terkait penerapan kurikulum 2013 atau yang dikenal dalam K13.
Dikatakan, dalam menerapkan sebuah kurikulum, harus ada kesesuaian antara ide kurikulum dengan desain kurikulum. Selanjutnya, harus ada kesesuaian antaran desain kurikulum dengan dokumen kurikulum, dan kesesuaian antara dokumen kurikulum dengan implementasi kurikulum.
"Nah, tiga kesesuaian ini yang harus dievaluasi," tuturnya.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, berdasar data di lapangan, saat ini baru tiga persen dari jumlah sekolah yang ada di Indonesia yang dapat menerapkan K13. Diharapkan, dengan evaluasi dan perbaikan yang dilakukan pihaknya, persentase jumlah sekolah yang menerapkan K13 akan terus meningkat setiap tahunnya.
"Ini yang akan kita koresksi lalu dijalankan secara bertahap. Sekarang kita sudah ada tiga persen sekolah yang menjalankan, nanti kemudian kita akan melaksanakan secara bertahap, jadi tahun berikutnya bisa meningkat," kata Anies. Hal inisesuai dengan permendikbud no 160 tahun 2014
Advertisement
EmoticonEmoticon